Thursday, January 29, 2015

Ujian Sekolah atau Ujian Nasional, fokus yang mana??

Ujian Nasional merupakan ujian terakhir dari seluruh rangkaian persyaratan lulus dari sekolah. Setelah melewati Ujian Semester, beberapa Try Out, Ujian Sekolah, Ujian Praktek, masih ditambah lagi Ujian Nasional. (banyak banget ujian hidup gue!! *justkid*)
sekarang kebanyakan siswa menganggap Ujian Nasional merupakan satu-satunya Ujian penentu kelulusan.Sehingga banyak siswa yang terlalu memikirkannya, bahkan ada yang sampai stress karenanya. Percayalah itu semua salah. Seluruh rangkaian ujian tadi merupakan penentu kelulusan, walaupun kalian bisa lulus UN dengan nilai yang sangat memuaskan, tetapi kalian tidak mengikuti Ujian Praktek, apa kalian pikir kalian tetap bisa lulus? TIDAK bung.

Berikut ini adalah Kriteria kelulusan peserta didik pada Ujian Nasional UN tahun 2015 untuk jenjang pendidikan SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha dan juga SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014.

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2015 adalah meliputi hal sebagai berikut :

  1. Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah,.
  2. Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
  3. Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Ujian Nasional UN 2015

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, lulus Ujian US/M/PK, dan lulus UN.

Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  • Lulus ujian sekolah/madrasah.
  • Lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yakni gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.

Dengan kata lain bobot kedua nilai tersebut sama. Ini berbeda dengan bobot nilai tahun lalu. Tahun lalu perbandingan bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 60%:40% (Permendikbud 97 tahun 2013).

Nilai Sekolah (NS) berasal dari nilai rapor (NR) dan nilai ujian sekolah (US). Nilai rapor (NR) diberi bobot 70% setelah dirata-rata. Nilai rapor yang dirata-rata adalah nilai semester 1 sampai dengan semester 5 (SMP).

Dan semester 3 sampai dengan semester 5 (SMA/SMK). Sedangkan untuk nilai ujian sekolah (US) diberi bobot 30%.

Selain itu, ada persyaratan lain terkait dengan nilai minimal mata pelajaran. Pada pasal 6 dijelaskan, bahwa NA setiap mapel yang diujikan secara nasional (mapel UN) minimal 4,0 (empat koma nol).

Sedangkan rata-rata Nilai Akhir semua mata pelajaran yang harus dicapai minimal 5,5 (lima koma lima).

Jadi, kita harus menjalani seluruh rangkaian acara yang berat dan panjang ini. Semuanya penting, dan memiliki bobot masing-masing. Tidak bisa digantikan oleh apapun.
 Selamat berjuang ya. Jangan terlalu dibuat pusing. Jalani aja. Pasti LULUS kok. Amiin :)